Jawabannya ya boleh, mengapa begitu karena anda hanya perlu melengkapi dokumen lainnya sebagai syarat yang dibutuhkan. Hal ini lebih memudahkan anda yang ingin ikut menjadi peserta bpjs. Setelah anda memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka anda bisa menggunakannya untuk bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman resmi https://selingkaran.com/1918/cara-daftar-bpjs-online-lewat-aplikasi-jkn/